Selasa, 03 Juli 2012

Analisis Peranan PTPN VII dalam Membangun Kondusivitas Lingkungan Usaha Kecil di Era Globalisasi dari Perspektif Corporate Social Responsibility


Analisis Peranan PTPN VII dalam Membangun Kondusivitas Lingkungan
Usaha Kecil di Era Globalisasi dari Perspektif Corporate Social Responsibility
Oleh: Yahnu Wiguno Sanyoto 

Abstract
In the era of highly competitive competition, PTPN VII (Persero) have an obligation to foster the partners built around the working area conceptually, well planned and sustainable (sustainability development) to solve problems that had blanketed the small business, involving internal constraints and external. Efforts to tackle the problem are implemented through a new awareness concept called Corporate Social Responsibility (CSR) which is defined as the moral responsibility of a company against its strategic stakeholders, especially the community around the work area and operations. CSR regards the company as a moral agent. With or without the rule of law, a company must uphold morality. The success of a company in view of CSR is to promote the moral and ethical principles, namely, to the best result, without prejudice to other community groups.
Keywords: Partnership, responsibility, corporate social responsibility, small business
Pendahuluan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berupaya mengimplementasikan amanat pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen keempat) yang berbunyi, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. BUMN secara definisi adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) atau yang lebih kita kenal dengan PTPN VII (Persero) merupakan salah satu BUMN di sektor perkebunan, juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dengan BUMN-BUMN lainnya untuk membangun masyarakat di sekitarnya yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Selatan dan Bengkulu, khususnya dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini belum optimal. Apalagi dengan kondisi perekonomian dan dunia usaha yang semakin kompetitif di era globalisasi saat ini baik secara lokal, nasional, regional maupun global. Oleh sebab itu, PTPN VII (Persero) memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong kemajuan dunia usaha khususnya usaha kecil di sekitarnya agar produk mereka mampu bersaing dengan produk dari luar negeri. Ini dikarenakan, usaha kecil sebagai salah satu pelaku ekonomi juga memiliki sifat yang tangguh, unggul, serta berdaya saing, berdaya tarik, dan berdaya lestari.

pdf file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar