Selasa, 03 Juli 2012

Analisis Pola Pemberian Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik di Kota Palembang


Analisis Pola Pemberian Bantuan Keuangan
Bagi Partai Politik di Kota Palembang
Oleh: Ong Berlian
Abstract
This research aims to determine how to control political party in using financial aid by National Unity of Politics and Public Protection (Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat) Palembang. This research was the type of applied research. The research included in descriptive study. This study focuses on the pattern of financial aid for the development of political parties by BKBPPM Palembang. Type of data used in this study was qualitative data. Data was collected by direct interviews and literature study. Analysis conducted through three steps; there were data reduction, data display, and conclusion drawing / verification. The result showed that the financial aid makes political party activity was better, it was not all usage of political party finance for service become more efficient and not all usage of the equipment, facilities and infrastructure to be more durable, it depended on the awareness and responsibility of each political party committee. The usage of financial aid a political party das not fulfill based on the rules, this was caused by there was still a political party that had not tried to understand and apply the applicable rules.
Keywords: Political parties, financial aid, the responsibility
Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik tidak dengan menetapkan harga nominal untuk satu suara, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Besarnya jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil pemilu dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu.
Bantuan keuangan kepada partai politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan partai politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemberian bantuan keuangan partai politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

pdf file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar