Jumat, 11 Mei 2012

Peranan Pers dalam Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat

Oleh : Yunizir Dja’far
Jurnal Ilmiah Dinamika Vol. 1 No. 1 Juni 2008 ISSN 1979 – 0899X

Peranan Pers dalam Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat 
Oleh : Yunizir Dja’far*)

 Abstract 

Press as perception and public opinion form is a certainty in modern communication science. Its presence is not only as an enlightment to citizen but also measurement of democratic or undemocratic a political system. More democratic a political system so will be less intervention from goverment in press. Numbers of press presence in reformation era appeared in national or local scale, the news release is opener and more transparent or in other words it is not use language euphimism in news release, press is free from “telephone culture” and muzzling as a government’s intervention is a development in our press world. This fact has given a contribution in increasing the awareness of societis politic. 
Key words; Press, political awareness, public opinion 


Pendahuluan 

Djoko Susilo (1996), mantan wartawan senior Jawa Pos yang juga mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan bahwa politik pada dasarnya merupakan suatu persepsi. Persepsi dalam masyarakat umumnya didapat dan cenderung dipengaruhi oleh bacaan dan publikasi di media massa. Dalam Ilmu Komunikasi modern, ada asumsi yang “tak terbantahkan”, bahwa siapa yang menguasai media massa akan mampu memberikan nuansa dan warna tertentu dalam membentuk persepsi masyarakat. Sebagaimana diungkapkan pakar media dari Sydney University, Rodney Tiffnen, (sebagaimana dikutip Djoko Susilo, 1996), pada dasarnya antara news (berita, artikel, dll) dan power (kekuatan politik) mempunyai kaitan yang kuat. Siapa mendominasi media yang dengan sendirinya menguasai sendirinya menguasai produksi berita (news), maka secara otomatis ia akan mempunyai kekuatan (power). Lantaran menyadari pentingnya peran media, di Amerika Serikat dalam setiap menghadapi musim pemilu, maka yang paling laris adalah konsultan media. Hampir setiap calon presiden, senator, anggota kongres atau gubernur atau siapa saja yang akan terjun dalam pemilu pasti memerlukan penasehat urusan media massa. Keberadaan media massa (pers) di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia tidak hanya berfungsi semata “penjual berita” tetapi secara nyata turut dalam prose pembentukan masyarakat yang lebih cerdas, lebih paham hak dan kewajiban serta secara lebih mendasar turut dalam meletakan dasar-dasar pembentukan masyarakat demokratis sebagaimana dicita-citakan negara dan bangsa ini. Sebab dengan itu berarti ia mengharapkan suatu pembentukan masyarakat yang toleran, terbuka, progresif, rasional serta kritis yang secara nyata berseberangan dengan nilai-nilai otoritarianisme. Dalam konteks ini, pers mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Hal inilah yang akan dikaji dan dibahas dalam tulisan ini dengan beberapa model analisis teori dan sudut pandang kajian kritis. *) Staf Pengajar Prodi Ilmu Komunikasi dan Dekan FISIP Universitas Baturaja 1
Jurnal Ilmiah Dinamika Vol. 1 No. 1 Juni 2008 ISSN 1979 – 0899X
Peranan Pers Skandal Watergate membuat Presiden Amerika, Richard Nixon merasa babak-belur, dan akhirnya jatuh dari singgasana kekuasaan. Padahal selama menjabat presiden, sudah cukup banyak jasa yang diperbuatnya demi bangsa dan negara Amerika. Akan tetapi, kekuatan pers telah menghapus semua jasa tersebut dalam waktu relatif singkat. Itulah salah satu bukti begitu besarnya kekuatan pers. Satu kekuatan untuk membuat opini. Pers mempengaruhi masyarakat sedemikian rupa, sehingga membuahkan sikap tertentu sebagai dampak dari suatu pemberitaan. Dalam hal ini masyarakat Amerika yang sebelumnya menaruh simpati, lantas berbalik menjadi antipati terhadap kepemimpinan Nixon (dalam Humaidi, 1996). Kasus tersebut menyimpulkan bahwa pers sangat berpengaruh dalam membantuk opini publik, suatu kekuatan yang dapat menumbuhkan sikap kritis dan kesadaran politik masyarakat. Karena itu, pers bagi bangsa Indonesia menjadi salah satu perangkat penting dari proses pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pembangunan nasional memerlukan peningkatan peranan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menggelorakan semangat perjuangan untuk memajukan bangsa dan negara, memperkokoh kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggungjawab dan disiplin nasional serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Siregar dalam Abar, 1990). Mengingat peranan pers yang demikian besar maka pers harus betul-betul manjalankan peran dan fungsinya sesuai kode etik jurnalistik. Karena itu, berita yang disajikan hendaklah bersifat edukatif, obyektif obyektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat dam memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dan yang terpenting lagi menghindari pemberitaan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang berkembang di masyarakat kita. Secara umum, menurut Yanuar Abdullah (1992:19-20) kejadian yang dianggap punya nilai berita atau layak disiarkan adalah yang mengandung satu atau beberapa unsur sebagai berikut : 1. Significance (penting); yakni kejadian yang berkemungkinan mempengaruhi kehidupan orang banyak atau kejadian yang punya akibat terhadap kehidupan pembaca. 2. Magnitude (besar); yakni kejadian yang menyangkut angka-angka yang berarti bagi kehidupan orang banyak, atau kejadian yang berakibat bisa dijumlahkan dalam angka yang menarik pembaca. 3. Timeliness (waktu); kejadian yang menyangkut hal-hal baru terjadi atau baru di temukan. 4. Proximity (dekat); kajadian yang dekat dari pembaca, kedekatan ini bisa bersifat geografis maupun emosional. 5. Prominence (tenar); yakni menyangkut hal-hal yang terkenal atau sangat dikenal oleh pembaca. 6. Human Interest (manusiawi); kejadian yang memberikan sentuhan perasaan bagi pembaca, yang menyangkut orang biasa dalam situasi luar biasa, atau orang besar dalam situasi biasa. Terlepas dari segala kejadian yang dianggap berita di atas, ada satu hal yang harus menjadi perhatian pers dalam menyajikan berita yakni pernyataan Julian Harris dan Stanley Johnson dalam bukunya 2
Jurnal Ilmiah Dinamika Vol. 1 No. 1 Juni 2008 ISSN 1979 – 0899X
The Complete Reporter, seperti dikutip Yanuar Abdullah (1992: 132) bahwa; “The News Must Disrupt The Status Quo, artinya, berita harus mampu merubah atau merombak suatu kemandekan, yang tentu saja bersifat konstruktif serta memberikan pembaruan terutama dalam meningkatkan kesadaran politik”. Kesadaran Politik Kesadaran politik merupakan kondisi psikologis yang tanggap terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Adanya kesadaran politik pada masyarakat memungkinkan mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang menurut Gabriel Almond berbudaya politik partisipan yakni orang-orang yang secara aktif melibatkan diri dalam kehidupan politik. Aktif dalam kehidupan politik tidak perlu diartikan bahwa warga negara harus terjun berpolitik praktis (dalam Syamsuddin, 1993:217 ). Akan tetapi dimaksudkan adalah setidaknya mereka memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem politik. Sehingga mereka sadar kamana mereka akan dibawa. Pemilikan kesadaran politik dipercaya sebagai modal minimal dalam kehidupan bernegara. Dengan memiliki kesadaran politik yang memadai, rakyat biasa menilai dan bereaksi terhap gejala-gejala politik yang ada disekitarnya baik positif dan negatif. Adapun upaya memperoleh pengetahuan yang memadai tentang system politik itu tadi adalah melalui media massa/pers dalam hal ini yang dimaksud adalah suratkabar. Dalam kontek sosialisasi politik, kita mengenal beberapa agen atau media sosialisasi yakni : keluarga, teman sepermainan, lambaga pendidikan dan media massa. Sebagai media pembentuk opini publik pers sangat besar pengaruhnya dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Sedemikian besar pengaruh pers dalam kehidupan bebangsa dan bernegara di tanah air kita, menyebabkan pers sering kali menjadi korban pembredelan yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa, baik pada masa Orde Lama terlebih-lebih Era Orde Baru. Sejak tahun 1951 sampai 1965, tercatat 156 kali pelarangan terbit (pembredelan) terhadap pers nasional. Pada masa Orde Baru, selain pembreidelan yang terjadi secara individual, pelarangan terbit yang menonjol adalah pada tahun 1947 dan 1978. Tahun 1974 berkaitan dengan peristiwa Malari, ada 11 (sebelas) penerbitan pers berbahasa Indonesia, dan 1 berbahasa Inggris yang dilarang terbit untuk selamanya. Sedangkan pada tahun 1978, berkaitan dengan Sidang Umum MPR dan aksi-aksi mahasiswa, dilarang terbit 7 suratkabar terkemuka Indonesia. Tahun 1990-an setidaknya ada 3 penerbitan pers yang dibredel. Tindakan pembreidelan terhadap pers sesungguhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan juga bertentangan peran dan fungsi pers itu sendiri. Seiring gerakan reformasi yang dipelopori oleh Amin Rais dan kawan-kawan, yang kemudian berdampak pada jatuhnya kekuasaan Soeharto, maka pembreidelan atau pengkebirian terhadap pers menjadi haram dilakukan. Akan tetapi, karena pemberitaan pers dianggap dapat mengganggu “kenyamanan” rezin penguasa otoriter, maka hal itu seolah-olah sah-sah saja dilakukan, sekalipun itu dari sisi peningkatan kesadaran politik masyarakat sangat tidak mendidik dan mencerahkan. 3
Jurnal Ilmiah Dinamika Vol. 1 No. 1 Juni 2008 ISSN 1979 – 0899X
Substansinya sama yakni “budaya telepon” terhadap pers tidak terjadi lagi. Yang ada justru lambaga penerbitan pers utamanya suratkabar tumbuh subur, baik secara nasional maupun lokal. Pers kemudian sangat terbuka dan transparan dalam memberitakan masalah-masalah politik kepada publik. Eupimisme bahasa dalam pemberitaan pers tidak dilakukan lagi misalnya berita kelaparan dan gizi buruk tidak lagi menggunakan istilah rawan pangan, pejabat korupsi disebut kesalahan prosedur dan sebagainya. Semantara itu, pada saat yang sama masyarakat terbuka menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi kepada pers baik itu masal sosial, ekonomi terlebih lagi persoalan politik misalnya masalh korupsi, nepotisme maupun pelanggaran yang dilakukan pejabat publik. Hal ini dapat kita lihat pada kolom surat pembaca maupun kolom opini. Sesuatu yang pada masa orde baru merupakan hal yang mustahil dapat diberitakan, sebab memberitakan keburukan pejabat publik atau hal-hal lain yang dianggap “menghambat pembangunan” dapat dianggap tindakan subversif dan tidak pancasilais. 

Penutup

 Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan pers sangat berperan dalam meningkatkan kasadaran politik masyarakat, hal ini disebabkan pers era reformasi tidak lagi mengenal “budaya telepon” lebih-lebih pembreidelan. Dus, pemberitaan pers lebih terbuka dan transparan, tidak lagi menggunakan eupimisme dalam pemberitaan. Kenyataan ini ditopang pula oleh kehadiran lembaga penerbitan pers yang bermunculan baik dalam skala nesional maupun lokal. Artinya, di era keterbukaan seperti sekarang ini kehadiran pers bebas, terbuka, seimbang dan tidak memihak dalam menjalankan fungsi-fungsinya adalah sebuah keharusan yang tak dapat dinafikan atau bahkan dinistakan. Dalam konteks pencerdasan dan pemberdayaan kemandirian sikap sosial-politik masyarakat, pers mesti berada di garda depan untuk memperjuangkan hak-hak politik, sosial dan ekonomi masyarakat tanpa pandang bulu di tengah-tengah derasnya arus perubahan sosial dan arus perubahan di era globalisasi. Sebaliknya pers juga dalam berbagai kondisi harus bersikap gentleman, dalam pengertian tidak hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Akan tetapi juga bersiap sedia membela kepentingan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya. Sebab nasionalisme pers juga diperlukan dalam menopang tegaknya harga diri dan martabat bangsa secara menyeluruh. Apalagi ketika martabat dan harga diri bangsa diusik oleh kepentingan-kepentingan kapitalisme global yang telah menjelma menjadi penjajahan model baru. Terlepas dari semua itu, keberadaan pers sebagai ruang publik bagi semua pihak yang berkhidmat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, haruslah diposisikan sebagai pemberi warna, penyeimbang dan pembawa wacana-wacana pembebasan, pemberdayaan dan kemandirian. Sebab, pers sebagai kekuatan keempat (the four estate) setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, memiliki peran signifikan dalam membangun kemandirian dalam masyarakat, keterbukaan dan menjadi pendukung utama dari tegaknya nasionalisme kebangsaan dalam konteks meneguhkan jati diri nation-state dan nilai-nilai keindonesiaan di tengah-tengah komunitas global. Untuk itu, pers senantiasa diharapakan dapat melakukan introspeksi, menjaga independensi, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta akuntabilitasnya dalam menjalankan fungsi dan perannya, baik sebagai agen perubahan, pembangun wacana kesadaran politik maupun sebagai agen pembebasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Daftar Pustaka 
Abdullah, Yanuar. 1992. Dasar-Dasar Kewartawanan: Teori dan Praktek. Padang: Angkasa Raya. Aziz, Abdul dan Yaya M. 1996. Kekuatan Kata dan Kebenaran. Jakarta: dalam Harian Republika, 31 Agustus 1996. Humaidi, Ahmad. 1996. Berbagai Kepentingan Di Balik Pers. Palembang: dalam Harian Sumatera Ekspres, 29 Februari 1996. Susilo, Djoko. 1996. Media Massa dan Persepsi Politik Masyarakat. Surabaya: dalam Jawa Pos, 1 Agustus 1996. Siregar, Ashadi. 1990. Peranan Pers dalam Pembangunan, dalam Akhmad Zaini Abar (Ed.) 1990. Beberapa Aspek Pembangunan Orde Baru. Solo: Ramadhani. Syamsuddin, Nazaruddin. 1993. Dinamika Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar