Jumat, 11 Mei 2012

Peranan Penyelenggara Pemilu dalam Pendidikan Pemilih untuk Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Oleh: Marratu Fahri

Volume 1, Nomor 2, Desember 2008 ISSN: 1979 – 0899X

c
Oleh: Marratu Fahri

Abstract

General Election Commission (Komisi Pemilihan Umum/KPU) as general election organizer has duty and authority in practising voters education. Law No 22/2007 about General Election Implementation, mandate KPU to socialize general election implementation or distribute information about general election implementation to society. The goal of voters education is voters can consider the quality of the candidate who will be chosen. In this voters education, voters-to-be not only informed about how to vote, but also rise the awareness and critical ability on the phase of general election process. Society will not be object anymore in general election, on the contrary, they can be critical subject in determining political choice.
Key words : Election, voters, democracy, voters education


Pendahuluan

Sebagai salah satu lembaga yang mempunyai tugas melakukan pendidikan pemilih, maka KPU dituntut untuk senantiasa menjaga kewibawaannya dengan tetap mengedepankan independensi, integritas diri dan profesionalisme kerja masing-masing anggota KPU/KPUD. Bila tidak, maka akan terjadi ambivalensi. Satu sisi memberikan pendidikan dan pencerahan bagi pemilih agar bersikap kritis dan rasional dalam memilih dan mengikuti proses pemilu, tapi di sisi lain, kredibilitas KPU/KPUD mencapai titik nadir karena tidak menjunjung tinggi independensi, integritas diri dan profesionalisme. Apalagi mengingat selama ini masyarakat melihat adanya anggota KPU/KPUD yang terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Penyelenggaraan pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat”. Kemudian pada ayat 6 menyebutkan “ Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Selanjutnya pada pasal 7 ayat tersebut menyatakan pula, “Komisi Pemilihan Umum Proipinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilu di propinsi dan kabupaten/kota.” (Lihat UU No. 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu).
Semula, dalam inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu, pemerintah menghendaki agar lembaga penyelenggara di tingkat propinsi dan kabupaten/kota bersifat adhoc, seperti pada pemilu 1999 dan pemilu-pemilu sebelumnya. Alasannya, mempermanenkan lembaga tersebut berarti pemborosan dana negara alias tidak efisien, karena mereka hanya bekerja pada momen pemilu legislatif dan pemilu presiden. Hal ini sejalan dengan konsep pemerintah di mana penyelenggara
1 Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA
Volume 1, Nomor 2, Desember 2008 ISSN: 1979 – 0899X
42
pemilukada akan dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Namun, rupanya DPR tidak mau mundur dengan usulnya, sehingga UU No. 22/2007 tetap mempertahankan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen. Untuk mengefektifkan peran mereka, kedua lembaga tersebut tidak saja punya tugas dan wewenang menyelenggarakan pemilukada, tetapi juga melakukan pendidikan pemilih secara lebih terencana, serta melakukan pergantian antarawaktu (PAW) bagi DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.( Didik Supriyanto, tanpa tahun:138).
Memberikan stressing pada pendidikan pemilih yang dilakukan penyelenggara pemilu merupakan agenda sangat penting bagi masyarakat pemilih sebagai bagian pendidikan politik dan kewarganegaraan (civic education) bagi rakyat Indonesia. Pendidikan pemilih merupakan salah satu cara untuk membentuk pola pemahaman dan kesadaran politik rakyat dengan menjelaskan bagaimana pemilu itu terselenggara dan sejauhmana implikasi pelaksanaan pemilu bagi kehidupannya, serta konsekwensi apa yang akan diterima dengan keikutsertaannya dalam pelaksanaan pemilu sehubungan dengan pilihan politiknya. Permasalahan inilah yang akan dibahas dalam tulisan yang sederhana ini.
Pemilu dan Demokrasi
Menurut Eep Saifulloh Fatah (2000), hampir semua sarjana politik sepakat bahwa pemilu merupakan kriteria penting untuk mengukur kadar demokrasi suatu sistem politik. (Dahl, 1985), Carter dan Hertz (1982), Mayo (1982), Ranney (1990) dan Sundhaussen (1992) adalah beberapa diantaranya. Mencermati praktek pemilu dalam sistem politik modern, kita dapat membedakan dua tipe pemilu, pertama, pemilu sebagai formalitas politik artinya pemilu hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kedua, pemilu sebagai alat demokrasi, pemilu dijalankan secara jujur, bersih, bebas, kompetitif dan adil.
Adalah Huntington (dalam Eep Saifulloh Fatah, 2000), yang memperhitungkan benar kedua tipe praktek pemilu di atas, sekalipun ia tak menyebut dan membedakan kedua tipe tersebut. Bagi Huntington, pengaitan pemilu dan demokrasi hanya mungkin dilakukan jika pemilu itu mencerminkan kebebasan politik rakyat dan menghasilkan sirkulasi kekuasaan dalam sistem politik.
Secara normatif, pemilu yang demokratis memerlukan sejumlah persyaratan, antara lain adalah; a) adanya pengakuan terhadap hak pilih universal; b) adanya keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih; c) adanya mekanisme rekrutmen politik bagi calon-calon wakil rakyat yang terbuka; d) adanya kebebasan bagi pemilih mendiskusikan dan menentukan pilihannya; e) adanya keleluasaan bagi peserta pemilu untuk berkompetisi secara sehat; f) adanya penghitungan suara yang dilakukan secara jujur; g) adanya netralitas birokrasi; dan h) adanya lembaga penyelenggara pemilihan yang independen.
Dalam analisis beberapa pakar, pemilu merupakan salah satu institusi politik yang mengarahkan dan merefleksikan berbagai tendensi ekonomi, politik, dan sosial ,sehingga masa depan demokrasi bergantung pada kejadian-kejadian yang berkaitan dengan proses pemilu tersebut. Melalui pemilu diharapkan akan terwujud suatu mekanisme yang mampu menjamin pergeseran kekuasaan (transfer of power) dan kompetisi kekuasaan (power competition), di suatu negara secara damai dan beradab.
Oleh karena itu, proses pemilu diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang memiliki
Volume 1, Nomor 2, Desember 2008 ISSN: 1979 – 0899X
43
kredibilitas, akuntabilitas dan kapabilitas tinggi, serta sanggup mengemban amanah dan kehormatan dari rakyat dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Jika pemerintah ataupun wakil rakyat yang terpilih pada pemilu ini tidak dapat menjalankan amanat rakyat, maka rakyat dapat menghukumnya dengan tidak memilih mereka pada pemilu berikutnya.
Makna Pemilu Bagi Demokrasi di Indonesia
Pemilu bagi demokrasi di Indonesia sesungguhnya mempunyai makna sebagai berikut; pertama, sebagai sarana legitimasi politik. Legitimasi merupakan bentuk keabsahan atas suatu kekuasaan dan bentuk pengakuan atas kekuasaan itu. Bila suatu kekuasaan dianggap sah, maka pemegang kekuasaan memiliki kewenangan untuk menggunakannya dan secara moral dapat diterima dan harus dipatuhi. Dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, legitimasi pada pemerintah yang berkuasa diberikan melalui mekanisme pemilu.
Kedua, sebagai sarana memilih perwakilan politik. Keterwakilan politik adalah mekanisme partisipasi rakyat secara tidak langsung dalam proses kenegaraan melalui lembaga perwakilan yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam tradisis demokrasi kepentingan kelompok dalam masyarakat secara sederhana diwakili partai politik, representasi kepentingan politik masyarakat juga bisa dilakukan melalui daerah, sehingga perwakilan kepentingan politik masyarakat juga bisa direpresentasikan melalui perwakilan daerah. Dalam menentukan representasi kepentingan politik diperlukan sebuah mekanisme yang tertib dan teratur, yakni pemilu.
Keempat, sebagai sarana pergantian elit politik. Melalui pemilu, rakyat melakukan penyegaran pemerintahan, sehingga terjadi sirkulasi elit politik yang memegang kendali pemerintahan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh elit politik yang berkuasa terlalu lama. Lord Acton pernah memberikan peringatan bahwa kekuasaan yang absolut cenderung berprilaku koruptif. Dan, kelima, sebagai sarana pendidikan politik. Melalui pemilu rakyat dibangkitkan kesadaran politiknya sebagai warga negara yang harus kritis memilih pemimpin ataupun wakil-wakilnya yang akan menjadi refresentasi kepentingan politik mereka.
Untuk memastikan agar pemilu sesuai dengan tuntutan rakyat dan demokrasi bisa berjalan baik, maka pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemilu yang jujur dan adil menurut Asykuri Ibn Chamim dkk (tt :10), harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut; (1). Tidak ada manipulasi (absence of manipulation); (2). Transparansi prosedur (transparency); (3). Pertanggungjawaban (responsibility); (4). Tidak ada diskriminasi (absence of discrimination); (5). Tidak ada intimidasi (absence of intimidation ); (6). Tidak ada kekerasan (absence of violence); dan (7). Tidak ada dominasi ( absence of domination )
Penyelenggara pemilu dan pendidikan pemilih
Sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu juga mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan pendidikan pemilih. UU No. 22/2007 tentang penyelenggara pemilu mengamanatkan KPU melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu atau menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Pendidikan pemilih (voters education) yang dilakukan KPU, selain mengenalkan sistem pemilu yang saat ini telah berubah, yang lebih penting lagi adalah untuk
Volume 1, Nomor 2, Desember 2008 ISSN: 1979 – 0899X
44
membangkitkan kesadaran tentang hak pilih. Pendidikan pemilih juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilakukan sepenuhnya oleh seluruh komponen masyarakat.
Pendidikan pemilih juga diupayakan agar masyarakat pemilih juga mempertimbangkan sisi kualitas diri calon yang akan dipilih. Dengan demikian, dalam pendidikan pemilih ini, calon pemilih tidak hanya diajak untuk tahu tentang bagaimana memilih, tetapi juga perlu dibangun kesadaran dan daya kritisnya terhadap setiap tahapan proses pemilu. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam pemilu, tetapi sebaliknya, mereka bisa menjadi subjek yang kritis dalam menentukan pilihan politik.
Pendidikan pemilih bisa juga menjadi metode preventif yang efektif untuk mengeliminasi konflik massa dalam proses pemilu. Oleh karena itu, sikap saling menghormati, toleran dan menghargai hak pilih orang lain harus dibangun dan diinternalisasikan dalam diri setiap individu calon pemilih. Kalah dan menang dalam pemilu adalah sesuatu yang wajar dan biasa. Dan itu harus menjadi kesadaran bersama masyarakat.
Oleh karena itu, pendidikan pemilih merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa, karena pemilu merupakan salah satu sarana strategis untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Beban tanggungjawab tersebut hendaknya dipikul bersama-sama, salah satunya oleh KPU sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Persoalannya menjadi menarik manakala kita melihat bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu yang notabene mempunyai tanggung jawab melakukan sosialisasi atau pendidikan pemilih dia juga merupakan salah satu lembaga yang harus dikritisi oleh calon pemilih. Salah satu tujuan pendidikan pemilih adalah mendidik para calon untuk bersikap kritis dalam pelaksanaan pemilu. Sikap kritis itu, setidaknya ditujukan kepada, pertama, penyelenggara pemilu (KPU, pen) mengingat lembaga ini berpotensi untuk melakukan kesalahan prosedur dan penyelewengan serta rentan terhadap intervensi dari kepentingan politik tertentu. Kedua, kritis terhadap proses pemilu. Misalnya, pada saat pendaftaran pemilih, masa kampanye, penghitungan suara, pengumuman hasil pemilu dan sebagainya.
Kritisme tidak hanya difokuskan pada penyimpangan atau pelanggaran dalam proses pemilu, tetapi juga berupa kontribusi pemikiran untuk kesempurnaan dan kelancaran pemilu. Dengan demikian, sikap kritis dalam pemilu menjadi mutlak adanya di kalangan pemilih, terutama di masa persiapan pelaksanaan pemilu.
Sebagai salah satu lembaga yang mempunyai tugas melakukan pendidikan pemilih, maka KPU dituntut untuk senantiasa menjaga kewibawaannya dengan tetap mengedepankan independensi, integritas diri dan profesionalisme kerja masing-masing anggota KPU/KPUD. Bila tidak, maka akan terjadi ambivalensi. Satu sisi memberikan pendidikan dan pencerahan bagi pemilih agar bersikap kritis dan rasional dalam memilih dan mengikuti proses pemilu, tapi di sisi lain, kredibilitas KPU/KPUD mencapai titik nadir karena tidak menjunjung tinggi independensi, integritas diri dan profesionalisme. Apalagi mengingat selama ini masyarakat melihat adanya anggota KPU/KPUD yang terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Penutup
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mempunyai tugas melakukan sosialisasi atau pendidikan pemilih bagi segenap lapisan masyarakat terutama yang telah mempunyai hak pilih.
Dengan melakukan pendidikan pemilih dalam arti yang sesungguhnya disertai sikap mengedepankan independensi, integritas diri serta profesionalisme kerja maka KPU/KPUD
Volume 1, Nomor 2, Desember 2008 ISSN: 1979 – 0899X
45
akan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Sekalipun itu, tugas melakukan pendidikan pemilih bukan hanya terletak di pundak KPU/KPUD semata.
Daftar Pustaka
Chamim, Asykuri Ibn (ed), Tanpa Tahun. Seri Pendidikan Pemilih Untuk Pelajar: Menuju Pemilu Yang Demokratis Dan Tanpa Kekerasan, Tanpa Kota : JPPR.
Fatah, Eep Saefulloh, 2000. Zaman Kesempatan Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, Bandung: Mizan.
Maskub, Masykuri, 1999. Menuju Masyarakat Sadar Pilih & Kritis: Buku Saku Pendidikan Pemilih, Tanpa Kota : JPPR.
Supriyanto, Didik, 2004. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Perludem.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar