Selasa, 03 Juli 2012

Perwujudan Good Governance di Era Otonomi Daerah


Perwujudan Good Governance di Era Otonomi Daerah
Oleh: Yunizir Djakfar 
Abstract

Decentralization policy is based on Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Government is the policy of birth in order to respond and fulfill the demands of reform as democratize relations between regional and local empowerment. Regional autonomy according to Law No. 32 of 2004 is understood as an autonomous regional authority to regulate and manage the interests of society at its own initiative based on the aspirations of society based on statutory regulations.
Keywords: Autonomy, democracy, reform, authority
Pendahuluan
Realisasi otonomi daerah yang nyata berdasarkan aturan perundang-undangan, merupakan perwujudan dari good governace yang berjalan di Indonesia pasca reformasi yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Indonesia bukan negara liberal, di mana swasta memiliki kebebasan yang luar biasa dalam negara. Namun hubungan negara menjadi pengayom rakyat, di mana negara punya tujuan (wajib) mensejahterakan rakyatnya.
Era otonomi daerah, dalam pandangan Syamsuddin Haris (2009), bukan merupakan ancaman bagi upaya pengembangan industri dan perdagangan, namun sebaliknya justru memberikan kesempatan dan dukungan bagi pengembangan perindustrian dan perdagangan. Dengan kewenangan yang dimiliki daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, maka terbuka kesempatan untuk megembangkan peridustrian dan perdagangan secara optimal di daerah. Sejalan dengan kewenangan yang dimiliki daerah, pengembangan industri dan perdagangan akan lebih efektif jika diarahkan kepada kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi, karena pada umumnya setiap daerah memiiki kelompok usaha jenis tersebut.
Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik adalah bertumpu pada tiga domain yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan berhasil dengan efektif (Syamsuddin Haris, 1995).
Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif; swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

pdf file

1 komentar:

  1. saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
    jurnal yang menarik, keep posting ..
    terimakasih ya infonya :)

    BalasHapus