Selasa, 03 Juli 2012

Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Menuju Perubahan Sosial


Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Menuju Perubahan Sosial
Oleh: Romzi Nihan
Abstract
The implementation and development of government has given social change that caused the gap, the gap between regions, the gap between the groups of region. Then, it was evidenced by the high of poverty level with the standard is Rp 5.566/day in 1998. Then, the number of poverty reached more than 37 million people, if the international standard used is the $ 2 / day = ± 18 000 per day, the poverty is estimated 140 million people. So it must be admitted that the implementation of governance has not been able to solve the problem of poverty and unemployment. It means that community empowerment has not success to encourage social change to be better. Because of the economic growth was pursued by the tendency of natural resource exploitation which encourage the destruction of natural resources and environment that could potentially exacerbate the poverty level.
Keywords: Regional autonomy, social change, poverty, policy
Pendahuluan
Pengalaman pelaksanaan pembangunan di Indonesia, menimbulkan kesadaran perlunya reformasi kebijakan dalam pendekatan pemerintahan dan pembangunan yang kemudian melahirkan UU Otonomi Daerah, yaitu dengan ditetapkannya UU 22/1999 yang kemudian direvisi dengan UU 32/2004. Tulisan singkat akan mencoba mengkaji filosofi otonomi daerah yang meliputi demokratisasi, rentang kendali, potensi dan keragaman daerah, peran serta dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian pemerataan dan keadilan sebagai target perubahan sosial yang diinginkan.
Pada hakekatnya diadakannya pemerintahan dan pembangunan adalah dalam rangka memberikan pelayanan guna mendorong perubahan sosial yang lebih baik, secara terprogram dan berkesinambungan. Artinya, hal-hal yang sudah baik ditumbuhkembangkan sedangkan yang belum baik dirubah menjadi baik, supaya terjadi pembangkitan semua potensi secara optimal untuk mewujudkan perubahan sosial kearah yang lebih baik dari waktu kewaktu.
Pada dasarnya otonomi daerah bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Hal ini beranjak dari pemikiran akan luasnya wilayah dengan beragam budaya dan adat istiadat, sehingga dipandang perlu menyusun pemerintahan dengan hak otonomi yang rasional sebagai jalan untuk mempercepat kemajuan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata dan berkeadilan, tapi dalam perjalanan otonomi selama 8 (delapan) tahun secara nyata belum memenuhi harapan masyarakat.

pdf file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar