Jumat, 01 Juni 2012

Hukum dan Kekuasaan dalam Implementasinya

Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X

Hukum dan Kekuasaan dalam Implementasinya
Oleh: Santi Indriani 
Abstract
Power and the law are matters that have strong relevance, if justice without power is paralyze but power without law is a mere power. Law and power as the two sosial systems. Law and power are very close connection, when the law can not always be as a guarantor of legal certainty, upholders of community rights, or the guarantor of justice. There are so many laws that blunt, unable to cut the abuse, did not uphold justice and not to show himself as a guideline that should be followed in completing the various cases, which should be answered by law. Even the fact that many legal products that are based more on the interests of rulers rather than the interests of justice in society.
Keywords: Law, power, legal product, law certainty
Pendahulauan
Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Kekuasaan seringkali disamakan dengan konsep politik, bahkan banyak yang beranggapan bahwa kekuasaan adalah politik. Begitu pentingnya peranan kekuasaan dalam masyarakat baik yang masih sahaja maupun yang sudah besar atau rumit susunannya menyebabkan munculnya penilaian baik atau buruknya harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat. Kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua anggota masyarakat oleh sebab tidak merata itulah munculnya makna yang pokok dari kekuasaan itulah merupakan kemampuan untuk melancarkan pengaruh dengan pihak lain yang menerima pengaruh itu rela atau karena terpaksa (Soejono Soekamto, 2007:227).
Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenangg-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum (Mahfud, M.D., 2009:7). Bahkan kenyataannya banyak produk hukum yang lebih didasarkan pada kepentingan penguasa yang memegang kekuasaan dominan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatannya, di mana kekuasaan kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum, sehingga menjadi permasalahan tetang subsistem mana yang lebih suprematif apakah kekuasaan atau hukum. Untuk menganalisis hubungan antara hukum dan kekuasaan, maka analisis ini diarahkan pada pembahasan mengenai
 Dosen Tetap Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA sedang Studi di Magister Hukum FH UNSRI
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
82 Santi Indriani; 81 - 89
pengaruh kekuasaan terhadap hukum baik dalam hal intervensi kekuasaan terhadap hukum, maupun kekuasaan yang bagaimana yang dapat melahirkan produk hukum.
Konsep Dasar Hukum
Hukum adalah Tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada pada suatu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja (Jimly A. Shidique dan M. Ali Safaat, 2006:13).
Konsep hukum seringkali secara luas digunakan dengan mengalami bias politik dan bias ideologi. Pendapat yang menyatakan bahwa hukum dalam rezim Boelshervim,sosialisme nasional,atau fasisme yang menindas kebebasan adalah bukan hukum menunjukan bagaimana bias politik dapat mempengaruhi definisi hukum. Akhirnya konsep hukum dibuat terkait dengan cita keadilan, yaitu demokrasi dan liberalisme (Jimly A. Shidique dan M. Ali Safaat, 2006:15).
Membebaskan konsep hukum dari ide keadilan cukup sulit karena secara terus menerus dicampur adukan secara politis terkait dengan tedensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan. Jika hukum dan keadilan identik, jika hanya aturan yang adil disebut sebagai hukum, maka suatu suatu tata aturan sosial yang disebut hukum adalah adil, yang berarti suatu justifikasi moral. Tedensi mengidentikan hukum dan keadilan adalah tedensi untuk menjustifikasi suatu tata aturan sosial . Hal ini merupakan tedensi dan cara kerja politik, bukan tedensi ilmu pengetahuan. (Jimly A.Shidique dan M.Ali Safaat, 2006:17).
Suatu tata aturan yang menghendaki perilaku individu tertentu dan dilakukan dengan menetapkannya sebagai paksaan terukur disebut sebagai suatu perintah yang memaksa (acoersive order). Ketika hukum digambarkan sebagai perintah atau ekspresi kehendak legislator, dan ketika tata hukum dikatakan sebagai perintah, maka merupakan perintah depsycologized. Suatu perintah yang tidak mengimplikasikan makna adanya keinginan secara psikologis.
Menurut Sudikno Mertokusumo yang mengemukakan pengertian hukum, bahwa hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi (Sudikno Mertokusumo, 1999:40). Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan unusr-unsur yang terkandung didalam pengertian tersebut adalah: 1) Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan atau kaidah-kaidah hukum; 2) Hukum merupakan peraturan tentang tingkah laku, dan; 3) Hukum dapat dipaksakan.
Menurut Salim bahwa hukum merupakan keseluruhan aturan-aturan hukum baik yang dibuat oleh negara maupun yang hidup dan berkembang didalam masyarakat, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat (Salim, HS, 2010:25). Berdasarkan definisi-definisi yang telah dikemukakan sebelumnya pada dasarnya kita dapat membedakan hukum itu menjadi: 1) Hukum yang dibuat oleh negara; 2) Hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang didalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara tersebut mengikat seluruh masyarakat dan barang siapa yang melanggar substansi ketentuan dari aturan tersebut dapat dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, perdata, maupun administrative. Sementara itu hukum yang hidup didalam masyarakat adalah hukum yang diataati oleh masyarakat diluar aturan atau Undang-Undang yang berlaku tetapi merupakan hukum yang berlaku pada suatu tempat atau wilayah yang ditaati dan dipegang teguh oleh masyarakat setempat (living law).
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
83 Santi Indriani; 81 - 89
Definisi Kekuasaan
Konsep kekuasaan paling banyak digunakan didalam ilmu politik bahkan ada masyarakat awam yang menganggap bahwa politik adalah kekuasaan. Menurut Max Weber Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemauan ini Miriam Budiardjo, 1984:16). Serupa dengan apa yang dikatakan oleh Max Weber merujuk pada buku klasik The Power Elite karya C. Wright Milss mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendati orang lain menentang (Leo Agustino, 2007:71).
Berdasarkan dua definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa kekuasaan adalah daulat atas diri sendiri untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh oleh orang itu. Artinya kita memiliki kekuasaan manakala diri kita mampu untuk melakukan apa yang dikehendaki walaupun ada pihak lain yang tidak menghendaki tindakan yang sedang kita laksanakan bahkan menentang apa yang sedang kita lakukan.
Menurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kekuasaan adalah sustu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Definisi yang disampaikan oleh Laswell dan Kaplan sejalan dengan yang dikemukakan Charles Andrain, bahwa kekuasaan adalah penggunaan sejumlah sumberdaya (asset, kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (dalam Leo Agustino, 2007:72).
Kekuasaan merupakan kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain, sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi (Ramlan Subekti, 1992:58). Berdasarkan berbagai konsep dan definisi yang dikemukakann di atas, maka kekuasaan lebih luas dari kemampuan untuk menggerakan keinginan diri sendiri, tetapi jauh dari itu yakni kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dengan memanfaatkan sumber-sumber kekuasaan yang dimiliki oleh pemberi pengaruh.
Kekuasaan dan Otoritas
Kekuasaan merupakan konsep yang berkaitan dengan perilaku. Menurut Robert Dahl seseorang memiliki kekuasaan atas orang lain apabila orang tersebut melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendakinya. Dalam hal ini kemampuan yang dilakukan seseorang yang menyebabkan orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya ini akan menjadi batasan yang efektif apakah kekuasaan tersebut ada. Berdasarkan hal ini dapat dikatakan bahwa hubungan kekuasaan harus memenuhi dua persyaratan yaitu: 1) Tindakan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang mempengaruhi maupun yang dipengaruhi; 2) Terdapat kontak atau komunikasi antara keduanya baik langsung mapun tidak langsung.
Pada sudut lain kekuasaan juga berhubungan dengan otoritas atau wewenang, Di mana otoritas adalah kekuasaan yang dilembagakan (institutionalized power) atau kekuasaan yang diabsahkan atau istilah yang dipakai oleh Laswell dan Kaplan adalah formal power (kekuasaan formal).
Menurut Max Weber terdapat tiga bentuk otoritas atau wewenang yaitu; 1) Otoritas tradisional adalah otoritas atau kewenangan yang yang didasarkan pada kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi adalah wajar dan patut dihormati; 2) Otoritas kharismatik adalah kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik religi pemimpin, dan; 3) Otoritas legal formal adalah otortas atau kewenangan yang didasarkan atas kepercayaan atas
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
84 Santi Indriani; 81 - 89
tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorag pemimpin(Soejono Soekamto. 2007:243)
Karakteristik Kekuasaan
Terdapat beberapa karakteristik yang muncul ketika kita membahas permasalahan kekuasaan yaitu: 1) Kekuasaan baru akan muncul ketika terjadi interaksi atara aktor (individu, kelompok, institusi ataupun negara). Kekuasaan akan terjadi manakala ada hubungan antara subjek dan objek. Kekuasaan memang tidak muncul secara serta-merta, ia memerlukan periodesasi waktu di mana salah satu aktor akan terlihat begitu mendominasi atau menghomogeni dibandingkan dengan aktor lainnya; 2) Pemegang kekuasaan adalah aktor yang memiliki sumber kekuasaan lebih besar dibandingkan dengan dengan mereka yang diperintah, dan; 3) Pemegang kekuasaan akan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kehendaknya dengan mengunakan kekuasaan yang dimilikinya tersebut. Secara konseptual bahwa kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk untuk mempengaruhi pihak lain untuk mengikuti perintah atau atau keinginannya, maka jelas bahwa kekuasaan akan sangat berhubungan dengan politik (Leo Agustino, 2007:74)
Sumber dan Kegunaan Kekuasaan
Ada beberapa sumber-sumber kekuasaan jika dikaitkan dengan kegunaannya, maka dapat diperoleh gambar sebagai berikut: (Soejono Soekamto. 2007:232).
No. Sumber Kekuasaan Kegunaannya
1.
Militer, Polisi, Kriminal
Pengendalian kekerasan
2.
Ekonomi
Mengendalikan tanah, buruh, kekayaan material dan produksi
3.
Politik
Pengambilan Keputusan
4.
Hukum
Mempertahankan,Mengubah, melancarkan interaksi
5.
Tradisi
Sistem Kepercayaan nilai-nilai
6
Ideologi
Pandangan Hidup, Integrasi
7.
Diversionary Power
Kepentingan Rekreatif
Hubungan antara Hukum dan Kekuasaan
Kekuasaan seringkali melakukan intervensi terhadap hukum baik atas pembentukan hukum maupun atas pelaksanaan hukum dalam hal ini penegakan hukum (law enforcement) (Soeheno, 2010:10). Definisi hukum tidak hanya dapat kita pandang sebagai ketentuan pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan yang bersifat das sollen melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataannya (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh kekuasaan, baik dalam perumusan materi, muatan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.
Kajian terhadap hubungan antara kekuasaan dan hukum pada dasarnya berangkat dari asumsi dasar bahwa kekuasaan memiliki pengaruh terhadap hukum, di mana seperti yang dikemukakan oleh mahfud bahwa hukum merupakan formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak penguasa yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Yang menjadi permasalahan adanya tarik menarik antara kekuasaan dan hukum, di mana konfigurasi antara kekuasaan dan hukum menjadi suatu hal yang menjadi beralasan manakala adanya kontantasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh kekuasaan.
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
85 Santi Indriani; 81 - 89
Lebih kuatnya peranan energi kekuasaan terhadap hukum ini menunjukan keterkaitan antara hukum dengan kekuasaan.
Prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan dan hukum harus berjalan dan bekerjasama serta saling menguatkan, di mana ada ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Mahfud, 2009:20), menjadi semacam impian belaka. Hal ini tidak lain disebabkan secara implementasi hukum selalu menjadi cerminan dari kehendak pemegang kekuasaan sehingga tidak heran jika orang menganggap bahwa hukum adalah kekuasaan.
Apeldorn misalnya mencatat adanya beberapa pengikut paham yang menyatakan bahwa hukum adalah kekuasaan, seperti kaum sofis di Yunani yang menyatakan bahwa keadilan adalah apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat, Leslee mengatakan bahwa konstitusi suatu negara bukanlah UUD yang tertulis yang merupakan secarik kertas melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara, Gumplowics mengatakan hukum berdasar atas penaklukan yang lemah oleh yang kuat, hukum adalah susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasannya. Sebagian pengikut aliran Positivisme menganggap bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak lain dari tunduknya orang yang lebih lemah pada kehendak yang lebih kuat, sehingga hukum merupakan hak orang yang terkuat (Mahfud:2009:21).
Sehubungan dengan lebih dominannya energi kekuasaan terhadap hukum apa yang dikemukakan oleh Dahendroft dapat menjawab pertanyaan mengapa hukum menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan kekuasaan. Berdasarkan rangkuman dari karya tiga sosiolog (Pareto, Mosca, dan Aron) Menurut Dahendroft ada enam ciri kelompok dominan atau pemegang kekuasaan yaitu:
1. Jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai;
2. Memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk tetap memelihara domonasinya berupa kekayaan materiil, intelektual, dan kehormatan moral;
3. Dalam pertentangan selalu terorganisasi dengan lebih baik dibandingkan dengan kelompok yang ditundukan;
4. Kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang kekuasaan dominant dalam bidang politik sehingga disebut dengan elit penguasa;
5. Kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaannya kepada kelas atau kelompoknya sendiri, dan;
6. Ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
Hukum dan Kekuasaan dalam Konteks Pembentukan Produk Hukum
Sebelum membahas bagaimana kekuasaan memiliki peranan dalam pembentukan produk-produk hukum, maka kembali saya kemukakan bahwa hukum sering dikatakan sebagai produk politik atau pembentukan hukum.
Pembentukan produk hukum sudah tentu tidak terlepas dari pengaruh pemegang kekuasaan pada saat itu. Lahirnya produk hukum misalnya peraturan perundang-undangan dibentuk dengan sistem dan prosedur tertentu oleh pejabat yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Hukum dalam arti luas mencakup semua peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sesuai dengan lingkup kewenangannya. Semua produk hukum yang mengikat disusun secara hirarkis untuk menentukan derajatnya masing-masing dengan kosekuensi jika ada aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka yang berlaku adalah yang derajatnya lebih tinggi. Kekuasaan dan hukum dalam pembentukan produk hukum sangat erat kaitanya yaitu Hukum adalah sebagai produk yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan. Sebagai contoh adalah pada masa orde baru karakter produk hukum di Indonesia bersifat otoriter, demikian pula pada masa
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
86 Santi Indriani; 81 - 89
reformasi karakter produk hukum kita pun mencerminkan kekuasaan penguasa pada masa reformasi. Dengan kata lain bahwa produk hukum ini berubah manakala terjadi perubahan pemegang kekuasaan, hal ini terbukti ketika berakhirnya masa orde baru digantikan dengan masa reformasi, semua produk hukum orde baru diganti. Sehingga tampak jelas bagi kita bahwa fakta menunjukan ketika penguasa berubah maka hukum juga berubah (Mahfud, 2010:265).
Berdasarkan uraian di atas menurut hemat penulis pembentukan produk hukum tidak terlepas dari pengaruh pemegang kekuasaan, sehingga jelas bahwa adanya konfigurasi kekuasaan terhadap lahirnya produk hukum dengan kata lain lahirnya produk hukum tidak terlepas dari konfigurasi kekuasaan dan besarnya energi kekuasaan.
Pembentukan produk hukum tidak lain merupakan salah satu fungsi kekuasaan legislatif. Yang dimaksud dengan fungsi legislasi itu berasal dari bahasa inggris legislation yang berarti perundang-undangan, berasal dari kata kerja to legislate yang berarti mengatur atau membuat undang-undang (Saldi Isra, 2010: 78).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata legislasi berarti pembuatan undang-undang, dengan kata lain fungsi legislasi adalah fungsi membuat undang-undang. Sebagai sebuah fungsi untuk membuat undang-undang, kekuasaan legislasi merupakan sebuah proses (legislation as a process). Menurut Jimly A. Shidique bahwa fungsi kekuasaan dalam konteks fungsi legislasi menyangkut empat bentuk kegiatan yaitu: pertama, prakarsa pembuatan undang-undang (legislativeinitiation). Kedua, pembahasan rancangan undang-undang (law making process). Ketiga, persetujuan atu pengesahan rancangan undang-undang. Keempat, pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (binding decision making on international law agreement and treaties or other legal legal binding documents) (Jimly A. Shidiqie, 2006:34).
Pembentukan produk undang-undang yang dalam hal ini masuk sebagai kekuasaan legislatif cenderung mempunyai peranan yang sangat dominan dalam menentukan corak dan karakter hukum yang ada dinegara kita. Ada dua karakter produk hukum yang merupakan refleksi dari pemegang kekuasaan yaitu, 1) Produk hukum responsif atau populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat, dan; 2) Produk hukum konservatif/elite merupakan produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elite politik, lebih mencerminkan visi sosial elite politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara (Mahfud, 2010:30).
Dari uraian di atas terlihat jelas hubungan antara hukum dan kekuasaan sebagai dua dimensi yang berbeda namun secara pragmatis menunjukan keterkaitan antara satu sama lain, produk aturan yang dibuat oleh penguasa itu merupakan resultante-resultante dari pemegang kekuasaan di mana harus dilaksanakan secara konsisten dan soheh oleh pemegang kekuasaan sebagai control dalam membatasi kekuasaan.
Hukum dan Kekuasaan dalam Konteks Penegakan Hukum
Gagasan negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia merupakan penolakan yang tegas terhadap setiap bentuk pemerintahan yang otoriter yang biasanya menindas hak-hak asasi rakyat. Sekaligus pula, gagasan negara hukum merupakan pernyataan yang tidak menghendaki adanya struktur sosial-politik yang timpang yang menjadi sumber utama ketidakadilan.
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
87 Santi Indriani; 81 - 89
Berangkat dari doktrin dan teori yang ada, gagasan itu haruslah diletakkan dalam dua sistem kekuasaan, yakni sistem kekuasaan politik dan sistem kekuasaan hukum itu sendiri yang semuanya juga harus diatur di dalam konstitusi. Dalam sistem kekuasaan politik, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunjang tegaknya negara hukum itu adalah (YLBH-KRHN melalui www.google.com)
1. Adanya sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat. Bentuk-bentuk pelaksanaannya, dilakukan melalui pemilu guna memilih orang-orang yang akan duduk didalam pemerintahan (eksekutif dan legislatif);
2. Adanya pembagian kekuasaan yang seimbang dengan check and balances yang jelas dan tegas;
3. Adanya peran nyata dari anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan;
4. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, dan;
5. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Sedangkan di dalam sistem hukum/penegakan hukum itu, meliputi;
1. Struktur dan institusi hukum; dalam hal ini dengan melihat bahwa mata rantai proses penegakan hukum itu yang meliputi kekuasaan penyidikan, penuntutan, kekuasaan kehakiman dan bantuan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, kepolisian kehakiman dan advokat/pengacara;
2. Budaya hukum itu harus bisa merefleksikan perilaku-perilaku yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang demokratis, transparan, partispatif dan dapat dipertanggungjawabkan yang mendukung dimensi keadilan dalam penegakan hukum;
3. Substansi; Substansi/materi hukum itu haruslah memuat unsur-unsur norma yang dapat mendukung berfungsi dan bekerjanya sistem hukum. Dalam hal ini diperlukan dengan memakai standar-standar yang berlaku secara universal/internasional.
Meskipun reformasi yang berintikan penegakan supremasi hukum (supremacy of law) sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, namun sekarang ini masih banyak keluhan bahwa supremasi hukum tidak juga tegak. Mestinya dengan adanya reformasi situasi penegakan hukum dapat lebih baik, tetapi nyatanya tidak juga. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih merajalela, mafia peradilan tepatnya judicial corruption ditenggarai masih mengila (Mahfud, 2010:70).
Tidak dapat disangkal humanisme dan pembahruan system hukum pada masa reformasi sudah gencar dilakukan, namun secara implementasi meskipun hasilnya masih cukup mengecewakan namun kita harus tetap berusaha untuk menegakan hukum dengan segala kosekuensinya.
Dalam studi tentang hukum banyak identifikasi yang diberikan sebagai sifat dan karakter produk hukum seperti memaksa, tidak berlaku surut, dan umum. Dalam berbagai studi tentang hukum dikemukakan misalnya hukum mempunyai sifat umum sehingga peraturan hukum tidak ditunjukan kepada seseorang dan tidak akan kehilangan kekuasaannya jika telah berlaku terhadap suatu peristiwa kongkret. Peraturan hukum juga bersifat abstrak yakni mengatur hal-hal yang belum terkait dengan kasus-kasus kongkret. Selain itu ada yang mengidentifikasikan sifat hukum dalam sifat imperatif dan fakultatif (Mahfud, 2009:26).
Dalam buku yang berjudul Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Nonet dan Selzinck menjelaskan bahwa masuknya pemerintah kedalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui hukum berhubungan erat dengan masalah kemiskinan pada SDM elit pemerintahan. Hukum berkaitan erat dengan kekuasaan karena tata hukum
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
88 Santi Indriani; 81 - 89
senantiasa terikat pada status quo. Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terkait pada suatu tatanan tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaannya. Dengan demikian pihak yang berkuasa dengan baju otoritas mempunyai kewenangan menuntut warga negara agar mematuhi kekuasaan yang bertahta ( Mahfud, 2009:27).
Dalam proses penegakan hukum, maka tidak akan bisa lepas dari pengaruh kekuasaan, karena untuk menjalankan dan mempertahankan hukum harus dengan kekuasaan.
Penutup
Selain terlepasnya keadilan sebagai sukma hukum yang bersumber dari etika dan moral, masalah yang kita hadapi adalah hubungan antara kekuasaan dan hukum sebagai dua subsistem kemasyarakatan. Dalam hal-hal tertentu terkadang energi kekuasaan akan mendominasi hukum ditambah dengan melemahnya dasar etik dan moral, sehingga pembuatan dan penegakan hukum banyak diwarnai dengan kepentingan-kepentingan pemegang kekuasaan baik secara teknis, tidak substansial dan jangka pendek.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan pada bagian awal tulisan ini, maka ada beberapa catatan penting yang dapat kita jadikan suatu ikhtisar dalam pointer-pointer terkait hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam implementasinya berikut ini yaitu:
1. Secara teoritis hubungan antara hukum dan kekuasaan memang sangat erat kaitannya, di mana hubungan antara hukum dan kekuasaan yaitu sebagai das sollen hukum determinan atas kekuasaan karena setiap kekuasaan harus tunduk pada aturan-aturan hukum;
2. Sebagai das sein kekuasaan determinan terhadap hukum, di mana jelas bahwa hukum merupakan produk kekuasaan, karena hukum merupakan resultante-resulatante penguasa yang dibentuk tidak lain sebagai kristalisasi dari kehendak penguasa;
3. Hukum dan kekuasaan dalam konteks penegakan hukum di mana jelas bahwa hukum dan kekuasaan berhubungan secara interdeterminan, karena kekuasaan tanpa hukum merupakan kezaliman sedangkan hukum tanpa kekuasaan akan lumpuh.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo. 2007. Perihal Memahami Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Budiardjo, Miriam. 1984. Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta: Sinar Harapan
H.S, Salim. 2010. Perkembangan Teori Di dalam Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Isra, Saldi. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Shidique, Jimly A. dan M. Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
_______________. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
MD, Mahfud. 2009. Politik Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Volume 3, No. 6, Desember 2010 ISSN: 1979–0899X
89 Santi Indriani; 81 - 89
_______________. 2010. Konstitusi dan Hukum dalam Kontraversi Isu. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono, Sokamto. 2007. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soeheno. 2010. Politik Hukum di Indonesia. Yogyakarta: BPFE
Sudikno, Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Sebagai Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Subekti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Ganesha Ilmu
Sumber Lain:
YLBH-KRHN, Draft Usulan Materi Penegakan Hukum dalam Amandemen UUD 1945 , melalui www.goggle.com, diakses tanggal 29 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar