Senin, 04 Juni 2012

Pendidikan Gratis dan Sosialisasi BOS Di Propinsi Sumatera Selatan; Perspektif Kebijakan Komunikasi

Volume 3, No. 5, Juni 2010 ISSN: 1979–0899X

Pendidikan Gratis dan Sosialisasi BOS
Di Propinsi Sumatera Selatan; Perspektif Kebijakan Komunikasi
Oleh: Hendra Alfani 
Abstract
Politics reformation and regional autonomy have made education policy system in controversy. Especially about the allocation of education budget that should reach 20 percent as mentioned in Law Number 20 Year 2003 about National Education System. National education ministry policy runs School Operational Aids (BOS) program that give free education for elementary and junior high schools in region implemented by provincial and regency / city government. In general it is a proper policy and useful for people. Technically, if we observe the process of socialization, information, and communication, the policy creates confusion caused by multi-interpretation and weak control. This writing tries to observe the problem from communication perspective, how a public policy should be communicated systematically in order to gain the advantage.
Key words: Politics reformation, regional autonomy, public policy, communication
Pendahuluan
Perjalanan panjang kita sebagai sebuah negara-bangsa yang merdeka tidak bisa dilepaskan dari peran tokoh-tokoh terdidik yang dimiliki bangsa ini. Pada masa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, peran mereka dalam menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk sadar akan hak-haknya sebagai sebuah bangsa mampu mendorong dan membuka jalan bagi terbentuknya sebuah negara bangsa yang merdeka dan berdaulat. Lahirnya National Onderwijs Institut Tamansiswa atau Perguruan Nasional Taman Siswa yang didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara pada tanggal 3 Juli tahun 1922 menjadi sebuah tonggak bersejarah dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam meraih cita-cita kemerdekaan.
Pada perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan sebagai landasan legal formal kehidupan berbangsa dan bernegara mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (pengajaran) dan pemerintah diberi kewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional.
Sayang, amanat luhur para pendiri bangsa tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah sebagai pengemban dan pelaksana amanat Undang-Undang. Dalam laporan tahunan UNDP 2004, indeks pembangunan manusia Indonesia menempati urutan ke-111 (setelah sebelumnya berada diurutan ke-112) dari 177 negara. Bila dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN, Indonesia hanya sejajar dengan Vietnam tapi di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Adapun hasil survei tentang kualitas pendidikan di Asia yang dilakukan oleh PERC yang berbasis di Hong Kong, Indonesia menempati urutan keduabelas atau yang terburuk di Benua Asia. (http://www.suaramerdeka.com).

 Dosen Tetap Pada Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Baturaja

more in pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar