Volume 3, No. 5, Juni 2010 ISSN: 1979–0899XX
Tindak Pidana Pajak dan Money Laundry
Oleh: Santi Indriani
AbstractTindak Pidana Pajak dan Money Laundry
Oleh: Santi Indriani
Gayus Tanbunan’s Cases is Public debate right now, it’s be new people talk in mechanisms of law corridor in Indonesia. The Issues of MARKUS which act by the public servant is not foreign again when the problem of century is not finished yet. Tax Criminal Perpetration was once of crimination in tax dimension which involve many people, Tax Criminal perpetration it’s not do by personal and the characteristic of this criminal Perpetration is do by corporation by other people. There is compromise by assumes it’s good corporation between other side ,which tax officer will win in the tax of court, and tax obligatory will give present to tax officer. The present that given by tax obligatory possible causes money laundry. Actually tax reformation for many times is symbol of a corrupt resistance for tax institution was something that impossible to do, like cool mount, tax perpetration most of them still “hide”.
Key words: Tax perpetration, money laundry
Pendahuluan
Kasus Gayus Tambunan yang menjadi topik hangat dalam setiap pemberitaan tentunya mengalihkan pandangan publik terhadap kasus century. Kejahatan Pajak merupakan kejahatan kerah Putih (white colour crime), maksudnya adalah kejahatan ini dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dibidangnya sehinga dalam melakukan kejahatan tidak hanya dilakukan sendiri melainkan melibatkan pihak-pihak tertentu.
Pajak merupakan sumber utama pendanaan suatu Negara, baik dengan tujuan pembangunan, pertahanan maupun pelaksanaan administrasi pemerintahan. Faktor dominan dari pajak tersebut, menyebabkan banyak kepentingan ada di dalamnya. Mulai dari kepentingan orang pribadi, pengusaha, badan usaha hingga kepentingan politik. Banyaknya kepentingan yang mendominasi perpajakan, menyebabkan timbulnya perilaku yang menyimpang berupa “kepatuhan yang semu” atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Sebaliknya adanya kepentingan tersebut merupakan suatu “peluang emas” bagi pejabat perpajakan untuk menjadikan pajak sebagai suatu objek untuk mendapatkan apa yang diharapkannya. Dua kepentingan dari pihak-pihak yang berbeda, namun pada inti tujuannya sama, menghasilkan persamaan persepsi tentang bagaimana menggunakan peraturan perpajakan sebagai suatu sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal perpajakan.
Penyelesaian tindak kriminal di bidang perpajakan belum mendapatkan solusi seperti yang diharapkan pemerintah maupun masyarakat. Disisi lain belum adanya perbaikan mental dari para pegawai dilingkungan perpajakan yang disebabkan oleh pengaruh dari para wajib pajak tertentu yang mengarah kepada penyuapan dan pemerasan, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang ada tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Dari tahun ke tahun target yang harus dicapai oleh bidang perpajakan mengalami kenaikan yang signifikan.Beberapa kali aparat perpajakan menyesuaikan kondisi dan keadaan tersebut dengan cara ekstensifikasi pajak, yang berarti mencari sumber-sumber
Dosen Tetap Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA
more in pdf
Artikelnya Baguss....
BalasHapusMetode dan cara money laundry saat ini sangat variatif dan semakin canggih, seringkali justru mengaburkan aktivitas money laundry itu sendiri. sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai aktivitas ini.
Sekedar ingin berbagi, barangkali bisa sedikit menambah referensi mengenai money laundry di Indonesia.
Klik --> Makalah Money Laundry di Indonesia