Senin, 04 Juni 2012

Korupsi dan Good Governance

Volume. 2, No. 3, Juni 2009 ISSN: 1979– 0899X

Korupsi dan Good Governance
Oleh: Marratu Fahri
Abstract
One of problems winding our nation is corruption. It ruins our nation. The low of publik service is caused by the corruption. Because of that, good governance convinced can reduce corruption. Good governance requires transparency, accountability and populace participation.
Key words : Corruption, good governance
Pendahuluan
Dalam pandangan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dalam Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2006:v-vi), good governance sudah menjadi istilah politik dan sekarang ini lebih disukai daripada istilah lama, clean governance. Pemerintahan yang baik tentu good dalam pengertiannya yang lebih luas. Mungkin dalam bahasa Arab padanannya adalah khair. Jadi kalau ada istilah khairu ummah, mungkin padanan kata untuk good governance adalah khairu ummah, pemerintahan yang baik yang mau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemerintah.
Good governance merupakan salah satu pilar dan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat madani (civil society). Masyarakat madani itu sendiri selain menjadi bagian dari masyarakat tetapi juga mengandaikan adanya kebaikan di lingkungan pemerintahan. Pemerintah yang mendapat amanat dari rakyat memiliki wewenang untuk mengelola kemajemukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui satu sistem hukum. Penegakan supremasi hukum itulah hak yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Dengan demikian negara mempunyai posisi yang sangat sentral dan strategis, karena bisa dikatakan bahwa baik buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung dari perilaku penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan. Karena itu maka good governance sebagai sebuah cita-cita masyarakat madani perlu ditegakkan.
Dalam pada itu, tingginya angka korupsi di negara kita sesungguhnya adalah gambaran betapa lemah dan tidak adanya good governance dimaksud. Persoalan ini tentu sangat menarik untuk didiskusikan mengingat korupsi sangat merugikan dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian, Penyebab, dan Bentuk Korupsi
Menurut Transparansi Internasional, seperti dikutip Amien Rais (2008:177 ) korupsi adalah “ perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka”. Robert Klitgaard mengajukan rumus sederhana, yakni : C = D + M – A atau Corruption = Discretion + Monopoly – Accountability. Korupsi mengandung unsur-unsur: melawan hukum/melanggar
 Dosen Tetap Pada Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA, Sedang Studi di MIP FISIP UNILA

more in pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar