Senin, 04 Juni 2012

Penerapan Good Governance; Perspektif Teoritik Birokrasi dan Administrasi Publik

Volume 3, No. 5, Juni 2010 ISSN: 1979 – 0899X

Penerapan Good Governance;
Perspektif Teoritik Birokrasi dan Administrasi Publik
Oleh: Yulisnaningsih 
Abstract
Nowadays, people get bored with formal, rigid, inefficient and slow democracy, on the other side bureaucracy is necessity in modern life. Democratic government system emphasizes that power focus is both on government and people’s hand. The implementation of good government system is how far the constellation among three components: people, government, and entrepreneur that run together. In the fact, the changing of balancing system of those three components spreads corruption, collusion, and nepotism.
Key words: Good governance, bureaucracy, public administration
Pendahuluan
Berkaitan dengan good governance, Mardiasmo (2002:18; dalam Tangkilisan, 2005:114) mengemukakan bahwa orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance, di mana pengertian dasarnya adalah kepemerintahan yang baik. Kondisi ini berupaya untuk menciptakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan prinsip demokrasi, efisien, pencegahan koropsi, baik secara politik maupun administratif.
Tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur negara termsuk daerah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuntut dipraktikannya prinsip good governance. Menurut UNDP (dalam LAN dan BPKP, 2000:7; seperti dikutip Tangkilisan, 2005:114), mengemukakan karakteristik good governance adalah sebagai berikut:
1. Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam penbuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparancy (tranparansi) yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi.
4. Responsiveness. Setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani sikap stakeholders.
5. Consensus orientation. Gopod governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur.
6. Equity. Semua warga negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Efectiveness and effeciency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Acountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan

 Dosen LB Pada Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNBARA

more in pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar